×

Presiden lantik sembilan anggota KPPU di Istana Negara

Presiden lantik sembilan anggota KPPU di Istana Negara

Presiden Joko Widodo baru-baru ini melantik sembilan anggota baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia dan menjaga keadilan dalam dunia bisnis.

Anggota baru KPPU yang dilantik Presiden Jokowi ini adalah Achmad Supriadi, Chandra Setiawan, Guntur Syahputra Saragih, Kurnia Toha, Sukarmi, Wahyu Purnomo, Yoseph Adi Prasetyo, Yudi Ramdan, dan Zainul Bahri.

KPPU merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan utama KPPU adalah mencegah praktik monopoli, oligopoli, dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.

Dalam pidato pelantikan, Presiden Jokowi menekankan pentingnya peran KPPU dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil di Indonesia. Beliau juga mengatakan bahwa KPPU harus berperan aktif dalam memberantas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.

Presiden juga menegaskan perlunya KPPU untuk bekerja sama dengan instansi-instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Pengawas Persaingan Usaha. Dalam kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan anggota KPPU untuk menjaga independensi dan integritas lembaga. KPPU harus bekerja tanpa intervensi politik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPPU telah berhasil mengungkap berbagai kasus persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai sektor industri seperti telekomunikasi, perbankan, dan energi.

Pelantikan sembilan anggota baru KPPU ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Dengan adanya anggota baru yang berkualitas dan memiliki kompetensi, diharapkan KPPU dapat melakukan tugasnya secara lebih efektif dan memberikan perlindungan kepada konsumen serta pelaku usaha kecil di Indonesia.

Presiden Jokowi juga berharap agar KPPU dapat berperan aktif dalam melindungi konsumen dari praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta iklim bisnis yang sehat, adil, dan kompetitif di Indonesia.

You May Have Missed