KPU pastikan tetap gunakan Sirekap pada Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa mereka akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Keputusan ini diambil setelah evaluasi dan penilaian terhadap penggunaan Sirekap pada Pilkada sebelumnya.
Sirekap merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data hasil perolehan suara dalam suatu pemilihan umum. Dengan menggunakan Sirekap, diharapkan proses rekapitulasi suara dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
KPU menegaskan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 akan membantu meminimalkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara dan memastikan keabsahan hasil pemilihan. Selain itu, Sirekap juga akan memudahkan pihak terkait untuk mengakses data secara cepat dan akurat.
Meskipun telah ada beberapa kritik terhadap keberhasilan Sirekap dalam pemilihan sebelumnya, KPU meyakinkan bahwa mereka terus melakukan perbaikan dan pengembangan sistem agar dapat memberikan hasil yang lebih baik di masa mendatang. KPU juga akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pemungutan suara agar dapat menggunakan Sirekap dengan baik.
Dengan tetap menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lebih lancar dan transparan. KPU meyakini bahwa penggunaan teknologi dalam sistem rekapitulasi suara sangat penting untuk memastikan keabsahan dan keberhasilan pemilihan umum di Indonesia.