Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK
Jakarta – Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan HAM, Anggota Badan Pertimbangan Penyelenggaraan Pemilu (Bawaslu) RI, Doni Monardo, menegaskan bahwa sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Doni Monardo mengatakan bahwa proses sengketa hasil pilpres harus diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pilpres.
“MK adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Doni Monardo.
Doni Monardo juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses tersebut. Menurutnya, semua pihak harus memberikan dukungan agar proses sengketa hasil pilpres dapat berjalan dengan lancar dan adil.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus percaya pada sistem hukum yang ada dan memberikan dukungan agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan adil,” tambah Doni Monardo.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK rencananya akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Dengan tegasan dari Stafsus Presiden bidang Hukum dan HAM, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa proses sengketa hasil pilpres harus diatur sesuai dengan Undang-Undang dan berjalan dengan lancar dan adil di MK. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan agar proses ini dapat berjalan dengan baik.